Pada tanggal 19 Februari 2004 dikeluarkan kebijakan
Pendidikan Lingkungan Hidup oleh 4 (empat) lembaga, yaitu; Departemen Dalam
Negeri, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian
Lingkungan Hidup. Kebijakan ini menyatakan bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup
adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak
atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu
permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan keselamatan
generasi sekarang dan yang akan datang.
Pada tahun 2005 Departemen Pendidikan Nasional melalui
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengadakan
penilaian Sekolah Berbudaya Lingkungan, dimana SDN
02 Percontohan Bukittinggi berhasil
meraih Nominasi Sekolah Berbudaya Lingkungan
Tingkat Nasional Kategori Sekolah Dasar.
Mengulang prestasi ini, pada tahun 2016 SDN 02
Percontohan kembali mengikuti penilaian Sekolah Adiwiyata. Melalui program
Adiwiyata ini, diharapkan timbulnya kesadaran bagi semua warga sekolah untuk
bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan dan alam sekitar. Sekaligus
diharapkan agar perhatian seluruh warga sekolah lebih intens dalam partisipasi
melaksanakan upaya pelestarian lingkungan baik melalui kebijakan sekolah yang
peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan,
pengembangan kegiatan berbasis partisipasif dan pengembangan atau pengelolaan
sarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
Penghargaan bukan tujuan utama,
tetapi bagaimana menjadikan sekolah sebagai SYURGA bagi
semua warganya.
0 komentar:
Posting Komentar