Rabu, 27 Januari 2016

“MAULANG KAJI LAMO”



Pada tanggal 19 Februari 2004 dikeluarkan kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup oleh 4 (empat) lembaga, yaitu; Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan ini menyatakan bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan keselamatan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pada tahun 2005 Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengadakan penilaian Sekolah Berbudaya Lingkungan,  dimana SDN 02 Percontohan Bukittinggi  berhasil meraih Nominasi Sekolah Berbudaya Lingkungan Tingkat Nasional Kategori Sekolah Dasar.
Mengulang prestasi ini, pada tahun 2016 SDN 02 Percontohan kembali mengikuti penilaian Sekolah Adiwiyata. Melalui program Adiwiyata ini, diharapkan timbulnya kesadaran bagi semua warga sekolah untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan dan alam sekitar. Sekaligus diharapkan agar perhatian seluruh warga sekolah lebih intens dalam partisipasi melaksanakan upaya pelestarian lingkungan baik melalui kebijakan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, pengembangan kegiatan berbasis partisipasif dan pengembangan atau pengelolaan sarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
Penghargaan bukan tujuan utama,
tetapi bagaimana menjadikan sekolah sebagai SYURGA bagi semua warganya.

0 komentar:

Posting Komentar