Sabtu, 12 Maret 2011

Landasan Hukum SDBI


1.       UU No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3

“ Pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan Bertaraf internasional".


2.       PP No. 19 tahun 2005 pasal 61 ayat 1

“Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.

0 komentar:

Posting Komentar