1. UU No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3
“ Pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan Bertaraf internasional".
2. PP No. 19 tahun 2005 pasal 61 ayat 1
“Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.
0 komentar:
Posting Komentar