Sabtu, 12 Maret 2011

Pengertian SDBI (Sekolah Dasar Bertaraf Internasional)


Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 ayat 3 mengamanatkan: “Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional
Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (SDBI) adalah sekolah dasar nasional yang dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan melakukan pengembangan, perluasan, dan pendalaman dari standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan pengertian ini SDBI dapat dirumuskan sebagai berikut:  SDBI = SDSN + X
SDBI adalah sekolah dasar yang telah memenuhi seluruh aspek standar nasional pendidikan, baik standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian serta X merupakan penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, kemampuan yang diyakini diperukan untuk bekal hidup dalam pergaulan internasional (Dirjen Dikdasmen).

0 komentar:

Posting Komentar